Pekerjaan Konstruksi adalah pekerjaan yang berhubungan dengan pelaksanaan konstruksi bangunan atau pembuatan wujud fisik lainnya. Yang dimaksud dengan pelaksanaan konstruksi bangunan, meliputi keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan pelaksanaan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan, masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan.
Yang dimaksud dengan pembuatan wujud fisik lainnya, meliputi keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan pelaksanaan yang mencakup pekerjaan untuk mewujudkan selain bangunan antara lain, namun tidak terbatas pada:
Definisi diatas berdasarkan Penjelasan Peraturan Presiden No 70 tahun 2012 yang merupakan Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Perpres Nomor 70 Tahun 2012 bertujuan untuk mempercepat daya serap anggaran serta menghilangkan multi tafsir yang masih ada pada Perpres Nomor 54 Tahun 2010.
Karena sifatnya yang strategis, maka banyak perubahan yang ada dalam Perpres ini, baik yang bersifat perubahan, integrasi dari aturan lain, maupun penambahan aturan baru yang sebelumnya belum ada dalam Perpres No. 54 Tahun 2010.
Perpres 70 Tahun 2012 langsung dinyatakan berlaku sejak diundangkan, yang berarti sudah berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2012.
Untuk lebih memahami silahkan unduh peraturan tersebut :
a. Batang Tubuh Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2012
b. Penjelasan Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2012
Leave comment for Pekerjaan Konstruksi