Perpres No. 54 Tahun 2010 secara hukum dinyatakan berlaku sejak ditandatangani yaitu tanggal 6 Agustus 2010, akan tetapi oleh LKPP diberikan aturan peralihan dan pengecualian bagi Pengadaan Barang/Jasa serta Kontrak-Kontrak yang sedang berjalan dan masih menggunakan aturan Keppres No. 80 Tahun 2003 dan perubahannya. Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan sebelum tanggal 1 Januari 2011 tetap dapat [ Read More ]










